
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran vape yang diduga mengandung zat etomidate di Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 112 unit vape bermerek Batman beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial UKM di Bandara Internasional Kualanamu pada Sabtu (20/6/2026).
Petugas menemukan ratusan vape yang diduga mengandung etomidate disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi es batu dan kopi durian sebagai upaya mengelabui pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan UKM, ditemukan 112 pcs vape merek Batman yang diduga mengandung zat etomidate yang disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu,” ujar Eko, Minggu (28/6/2026).
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Samuel Roynald Sihaan dan Willy Raja Pande Turnip di kawasan bandara. Keduanya diduga berperan membantu pengiriman vape tersebut untuk diselundupkan ke Jakarta.
Penyidikan berlanjut hingga mengarah kepada tersangka Deddy Pratama Putra serta seorang perempuan berinisial WS yang saat ini diketahui tengah mengandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Deddy mengaku memperoleh vape tersebut dari WS. Sementara proses penyerahan barang dilakukan langsung oleh WS bersama suaminya, Safrizal.
Dalam pengembangan berikutnya, tim Bareskrim juga mengamankan Akbar Bodamer di kawasan Medan Selayang pada Rabu (24/6/2026). Kepada penyidik, Akbar mengaku selalu berkoordinasi dengan seseorang bernama Ahmad yang diduga menjadi atasannya setiap kali menerima pesanan vape.
Akbar juga mengungkapkan memperoleh keuntungan sebesar Rp14,9 juta dari transaksi tersebut. Uang itu kemudian dibagi dengan M. Teddy Hamdani sesuai kesepakatan yang telah dibuat, di mana Teddy menerima bagian sebesar Rp8,8 juta.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut, yakni Ahmad dan M. Teddy Hamdani. Seluruh tersangka yang telah diamankan bersama barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap tersangka WS yang sedang hamil, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan melalui Tim Satkes Pusdokkes Polri. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi WS memungkinkan untuk tetap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
