
KEPOLISIAN memastikan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani melalui kerja sama investigasi (joint investigation) antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya. Tiga kasus yang ditangani ialah kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan tersangka akan diumumkan setelah penyidik merampungkan penyelidikan seperti pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman dokumen transaksi keuangan, analisis barang bukti elektronik, hingga penggeledahan di 12 tempat kejadian perkara (TKP).
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait penetapan tersangka dalam perkara yang ditangani melalui joint investigation oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (11/7).
Dalam prosesnya, tim gabungan telah menggeledah 12 lokasi. Salah satu lokasi utama yang disasar adalah sebuah kediaman di Rumah Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita barang bukti yang sangat fantastis, yakni emas batangan seberat 74 kilogram. Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang rupiah tunai sebesar Rp100.000.000, serta dua buah bingkai foto keluarga.
Tak hanya rumah tinggal, petugas juga bergerak menggeledah sebuah tempat penukaran uang (money changer). Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tumpukan uang tunai dari berbagai mata uang dunia, di antaranya Rp4.462.462.365, 84.356 USD, 83.394 SGD, 17.595 Riyal Saudi, 33.100 Baht Thailand, 4.020 Lira Turki, 1.223 Yuan, 152.000 Yen, 212 Ringgit, 1.600 Rupee, 640 dolar Australia, 61.000 Won Korea, 10 Dolar Brunei, 150 Dong Vietnam, dan 100 Dolar Selandia Baru.
