
Persoalan pengungsi internal di Papua akibat konflik dengan kelompok separatis bersenjata dinilai perlu menjadi perhatian utama dalam upaya perlindungan warga sipil. Penanganan yang komprehensif dianggap penting agar masyarakat terdampak tetap memperoleh akses terhadap layanan dasar selama berada di lokasi pengungsian.
Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, mengatakan hasil riset lembaganya menunjukkan dampak konflik di Papua tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial masyarakat, terutama perempuan, anak-anak, dan lanjut usia yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal demi mencari lokasi yang lebih aman.
“Pengungsi internal di Papua merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Ketika masyarakat harus meninggalkan kampung halamannya dalam waktu yang tidak singkat, maka yang terdampak bukan hanya aspek keamanan, tetapi juga pendidikan, kesehatan, aktivitas ekonomi, hingga kondisi psikologis masyarakat,” ujar Noor dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan tim riset MPSI, masa pengungsian di sejumlah wilayah Papua umumnya berlangsung antara tiga hingga 18 bulan, bahkan pada beberapa kasus melebihi dua tahun. Kelompok yang paling banyak terdampak adalah perempuan, anak-anak, dan lansia.
Menurut Noor, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kebijakan perlindungan warga sipil yang tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga menjamin keberlangsungan layanan dasar selama masyarakat berada di pengungsian.
“Karena itu, penanganan pengungsi perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan perlindungan warga sipil,” katanya.
MPSI juga mencatat pengungsian berdampak pada terganggunya proses pendidikan anak, terbatasnya akses layanan kesehatan, serta menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat akibat mobilitas yang terhambat.
“Di beberapa wilayah kajian yang didalami MPSI, pengungsian berlangsung dalam kondisi yang serba terbatas sehingga membutuhkan dukungan kemanusiaan dan koordinasi lintas lembaga secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Noor menilai keberhasilan penanganan konflik di Papua tidak hanya diukur dari terciptanya situasi keamanan yang kondusif, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan memastikan masyarakat sipil tetap memperoleh perlindungan dan pelayanan dasar.
“Ukuran keberhasilan penanganan Papua juga tercermin dari pulihnya rasa aman masyarakat, kembalinya anak-anak ke sekolah, berfungsinya layanan kesehatan, serta tersedianya ruang bagi masyarakat untuk kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara normal,” ujarnya.
Untuk itu, MPSI mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil dalam membangun sistem perlindungan warga sipil yang lebih terpadu.
Selain itu, Noor menilai diperlukan mekanisme penanganan pengungsi yang lebih sistematis, mulai dari pendataan, pemenuhan kebutuhan dasar, layanan psikososial, hingga pendampingan ketika masyarakat kembali ke kampung halamannya.
Ia menegaskan, pendekatan yang mengutamakan perlindungan warga sipil akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi fondasi bagi terciptanya perdamaian dan pembangunan berkelanjutan di Papua.
“Perlindungan terhadap warga sipil merupakan bagian penting dari upaya membangun Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Ketika masyarakat merasa terlindungi dan hak-haknya terpenuhi, ruang untuk membangun kepercayaan dan memperkuat kohesi sosial akan semakin terbuka,” pungkasnya.
