Fenomena kriminalitas jalanan yang melibatkan individu berusia muda kembali mencuat di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus yang melibatkan pemuda berinisial IK (18), yang melakukan tindakan intimidatif dengan senjata tajam jenis golok, bukan sekadar tindak pidana konvensional, melainkan representasi dari degradasi norma sosial yang sering kali berakar pada konsep "anak kampung sini" atau akamsi. Dalam konteks kriminologi, tindakan ini menyoroti perlunya tinjauan komprehensif mengenai kontrol sosial, efektivitas penegakan hukum, dan kerentanan psikososial generasi muda dalam lingkungan urban yang sedang berkembang pesat.
Konstruksi Sosial dan Motif ‘Bang Jago’ dalam Perspektif Sosiologi Urban
Tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh IK pada Senin (13/7) dini hari di dua lokasi berbeda menunjukkan adanya pola pengulangan (recidivism) dalam kurun waktu yang singkat. Secara teoretis, perilaku ini dapat dikaitkan dengan teori Differential Association yang dikembangkan oleh Edwin Sutherland, di mana individu mempelajari perilaku menyimpang melalui interaksi sosial dalam lingkungan pergaulan yang melegitimasi kekerasan sebagai bentuk ekspresi kekuasaan.
Penggunaan label "akamsi" oleh pelaku merupakan mekanisme pertahanan diri untuk mengklaim teritorialitas. Dalam studi sosiologi kota, fenomena ini sering muncul di kawasan yang mengalami transisi demografis, di mana terdapat ketegangan antara pendatang (penghuni kos atau pekerja) dengan penduduk lokal. Kompol Eddy Santosa, selaku Kapolsek Citeureup, mengonfirmasi bahwa pelaku sebenarnya merupakan penghuni kos di dekat tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini menunjukkan adanya disonansi kognitif, di mana pelaku memaksakan identitas "lokal" guna melegitimasi tindakan pemerasan dan intimidasi terhadap pelaku usaha kecil, seperti warung jamu dan warung kelontong.
Analisis Data: Eskalasi Kriminalitas di Wilayah Penyangga
Kabupaten Bogor, sebagai wilayah penyangga ibu kota, memiliki dinamika kriminalitas yang sangat dipengaruhi oleh kepadatan penduduk dan mobilitas ekonomi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait angka kriminalitas, wilayah dengan tingkat urbanisasi tinggi seperti Citeureup cenderung memiliki kerawanan yang lebih tinggi terhadap kejahatan jalanan (street crime).
Tindakan IK yang beraksi dua kali dalam satu malam—pukul 00.35 WIB dan 03.55 WIB—mengindikasikan kurangnya pengawasan preventif di jam-jam rawan. Fenomena "bang jago" yang meminta uang secara paksa dengan ancaman senjata tajam merupakan pelanggaran terhadap Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ketegasan aparat dalam menindak kasus ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya efek domino atau peniruan oleh kelompok pemuda lainnya di wilayah tersebut.
Peran Keamanan Lingkungan dalam Mitigasi Konflik Sosial
Untuk merespons tantangan ini, diperlukan pendekatan yang lebih dari sekadar penegakan hukum (represif). Model Community Policing atau perpolisian masyarakat harus dioptimalkan. Berdasarkan studi dari Pusat Kajian Kriminologi, efektivitas pencegahan kejahatan di tingkat lokal sangat bergantung pada sinergi antara kepolisian dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
- Optimalisasi Siskamling: Mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan yang terintegrasi dengan data kepolisian sektor.
- Program Intervensi Remaja: Melibatkan pemuda dalam kegiatan produktif untuk meminimalisir waktu luang yang berpotensi digunakan untuk tindakan menyimpang.
- Penerangan Jalan dan CCTV: Peningkatan infrastruktur keamanan di titik-titik rawan (seperti area warung jamu dan kelontong) terbukti secara empiris menurunkan angka kejahatan jalanan.
Dampak Psikologis dan Ekonomi pada Pelaku Usaha Kecil
Aksi intimidasi yang dilakukan oleh IK memberikan dampak ganda. Secara ekonomi, pedagang kecil yang merupakan tulang punggung ekonomi mikro di Citeureup mengalami kerugian langsung akibat pemerasan, serta kerugian tidak langsung berupa penurunan pendapatan karena rasa takut pelanggan untuk berkunjung di malam hari.
Secara psikologis, masyarakat merasa terancam dengan keberadaan individu yang merasa memiliki otoritas "premanisme" di wilayahnya. Keberhasilan Polsek Citeureup dalam mengamankan pelaku pada pertengahan Juli 2026 memberikan sinyal positif bagi rasa aman masyarakat. Namun, langkah berikutnya adalah proses rehabilitasi atau hukuman yang memberikan efek jera, mengingat usia pelaku yang masih 18 tahun berada dalam masa transisi kritis menuju kedewasaan hukum.
Tinjauan Yuridis dan Masa Depan Penegakan Hukum
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, individu berusia 18 tahun sudah dikategorikan sebagai orang dewasa dan akan diproses melalui sistem peradilan umum, bukan sistem peradilan anak. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan haruslah berbasis pada kepastian hukum. Kompol Eddy Santosa menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlanjut, termasuk untuk mendalami kemungkinan adanya pengaruh alkohol atau zat adiktif lainnya yang sering kali menjadi pemicu hilangnya kontrol diri (disinhibition) pada pelaku kriminalitas jalanan.
Analisis mendalam terhadap kasus ini menyimpulkan bahwa "premanisme berkedok akamsi" adalah gejala dari lemahnya integrasi sosial. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kebijakan publik yang tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga pada pemulihan kohesi sosial. Pemerintah Kabupaten Bogor perlu mempertimbangkan program pemberdayaan pemuda yang inklusif untuk menyalurkan energi generasi muda ke dalam kegiatan yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.
Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan
Kejadian di Citeureup harus menjadi alarm bagi pemangku kebijakan di Jawa Barat untuk memperketat pengawasan di wilayah-wilayah dengan mobilitas tinggi. Penegakan hukum yang objektif dan transparan terhadap IK adalah langkah awal yang baik. Namun, secara jangka panjang, edukasi hukum bagi pemuda dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan menjadi kunci utama.
Kejahatan jalanan tidak akan pernah bisa dihilangkan secara instan, namun dengan strategi yang tepat, potensi eskalasi dapat ditekan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga tanggung jawab kolektif. Dengan mengedepankan data dan analisis berbasis fakta, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil, sekaligus memberikan perlindungan bagi seluruh warga dari tindakan intimidasi yang merusak tatanan sosial.
Daftar Istilah Kunci dalam Analisis:
- Recidivism: Kecenderungan pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.
- Community Policing: Strategi kepolisian yang mengedepankan kemitraan dengan masyarakat.
- Disonansi Kognitif: Ketegangan mental yang dialami seseorang ketika memiliki dua kepercayaan atau nilai yang bertentangan.
- Urban Crime: Tindak kriminal yang terjadi di wilayah perkotaan dengan karakteristik khusus.
Dengan berakhirnya proses interogasi dan dimulainya tahapan hukum lebih lanjut, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi elemen masyarakat di Bogor agar tidak memberikan ruang bagi tindakan premanisme dalam bentuk apa pun. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga stabilitas keamanan di Kecamatan Citeureup dan wilayah lainnya di Indonesia.
