
Jakarta – Aparat Polsek Cengkareng mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AD berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,65 gram.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah karena sebuah lokasi di Jalan Alfalah I diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengawasan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi yang dimaksud.
Saat proses penangkapan berlangsung, polisi menemukan sebuah alat isap sabu atau bong yang disembunyikan di bawah meja. Penggeledahan kemudian diperluas ke seluruh bagian rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga siap diedarkan.
AKP Rahis mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cengkareng dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan setiap laporan dari warga akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
