
Tangerang Selatan – Seorang perempuan berinisial HCTW (20) ditangkap polisi setelah diduga menjual emas palsu ke sejumlah toko emas di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku disebut telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa kasus tersebut pertama kali terungkap pada 24 Juni 2025. Saat itu, sebuah toko emas di Ciputat melakukan peleburan terhadap gelang yang sebelumnya dibeli dari pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan gelang tersebut tidak memiliki kadar emas sesuai klaim penjual. Perhiasan itu diketahui hanya memiliki lapisan emas asli di bagian luar sehingga diduga merupakan emas palsu.
“Saat dilebur, diketahui gelang itu tidak mengandung kadar emas sebagaimana mestinya, melainkan hanya berlapis emas pada bagian luarnya,” ujar Bambang, Jumat (3/7/2026).
Sebelum fakta tersebut terungkap, toko emas telah membayar sekitar Rp26,25 juta kepada pelaku berdasarkan berat gelang yang mencapai 20 gram.
Merasa mengalami kerugian, pihak toko kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ciputat Timur. Selain membuat laporan polisi, rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku juga disebarkan ke sejumlah cabang toko emas sebagai bentuk kewaspadaan, termasuk ke wilayah Pamulang.
Pelaku Teridentifikasi Saat Datang ke Toko Emas Lain
Setelah hampir satu tahun sejak laporan dibuat, aksi HCTW akhirnya terhenti ketika ia kembali mendatangi sebuah toko emas di kawasan Pamulang pada 1 Juli 2026.
Petugas toko langsung mengenali wajah pelaku karena sebelumnya telah menerima rekaman CCTV dari toko emas di Ciputat. Mereka kemudian menghubungi pihak toko yang pertama kali menjadi korban untuk memastikan identitas perempuan tersebut.
“Begitu datang ke toko emas di Pamulang, pegawai merasa wajahnya mirip dengan orang yang sebelumnya dicari. Setelah dikonfirmasi ke toko emas di Ciputat, ternyata benar pelakunya sama,” kata Bambang.
Pelaku kemudian diamankan oleh anggota Polsek Pamulang sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Ciputat Timur karena lokasi tindak pidana yang telah dilaporkan berada di wilayah tersebut.
Diduga Sudah Beraksi di Puluhan Toko
Dalam pemeriksaan awal, HCTW mengaku telah menjual emas palsu ke sekitar 20 toko emas di wilayah Tangerang Selatan selama satu tahun terakhir.
Menurut polisi, pelaku sengaja memilih toko yang sedang ramai pengunjung agar proses pemeriksaan kadar emas tidak dilakukan secara teliti.
“Dia memanfaatkan kondisi toko yang sedang padat. Saat antrean banyak, pemeriksaan biasanya memerlukan waktu sehingga celah itu digunakan pelaku,” jelas Bambang.
Dari pengakuan sementara, setiap transaksi yang dilakukan pelaku melibatkan emas dengan berat sekitar 20 gram. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan jumlah toko yang menjadi korban.
Saat ini HCTW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
